Main Article Content

Moh. Zainol Arief

Abstract

Permasalahan yang menjadi benalu bahkan terus menjadi pusat perhatian seluruh Negara di dunia adalah tindak pidana korupsi yang sampai detik ini belum menepukan titik terang dalam memberantas dan menanggulanginya,. Negara Indonesia termasuk kedalam Negara terkorup dan masih sulit dalam menanggulangi korupsi, bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia, salah satu bukti yaitu dengan adanya romusa dan pemberian upeti terhadap penguasa, sehingga dibutuhkan suatu langkah untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi yang semakin meraja lela dari lapisan paling bawah sampai puncak kepemimpinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa penanggulangan terjadinya korupsi dimulai dari diri sendiri, lingkungan sekolah, masyarakat serta berbangsa dan bernegara. Pendekatan permasalahan dalam mengkaji penelitian ini menggunakan  pendekatan Normatif, pendekatan normatif dilakukan dengan menganalisis norma tertulis yang mengarah pada reorientasi system pemidanaan di Indonesia. Pendidikan anti korupsi dini sebagai langkah awal terhadap penanganan kasus  korupsi yang bermula dari diri sendiri baik dalam jangka panjang pendidikan anti korupsi dini diharapkan mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, mampu memberikan pola pikir baru terhadap generasi muda salah satu yang bisa menjadi gagasan baik dalam kasus korupsi sebagai penerapan anti korupsi dalam pendidikan karakter bangsa di Indonesia, khususnya ditujukan bagi mahasiswa.Karena pada dasarnya mereka adalah agen perubahan bangsa dalam perjalanan sejarah bangsa.

Article Details

References
Buku :
Barda Nawawi Arief, 2010. Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Semarang:Kencana.
Chazawi Adami, 2008. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung,
Lilik Mulyadi, 2007. Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Normatif, Teoritis, Praktik, dan Masalahnya, Alumni, Bandung,
Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Grop. Jakarta.

Undang-Undang :
UUD 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.